di kenal dengan istilah perikatan, akad atau perjanjian, berasal dari bahasa arab yang berarti ikatan. di dalam hukum islam tidak ada perbedaan tentang kontrak dan perjanjian.
akad / kontrak menurut istilah adalah suatu kesepakatan / komitmen bersama. suatu kesepakatan atau komitmen bersama. suatu kesepakatan atau komitmen bersama atau dilisan atau isyarat. ataupun melalui tulisan antara kedua belah pihak atau lebih yang mengikat untuk melaksanakannya.
pengertian hukum kontrak syariah adalah keseluruhan dari kaedah -kaedah hukum yang mengatur hubungan hukum di bidang muamalah khususnya dalam menjalankan aktivitas ekonomi antara kedua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat sesuai dengan hukum islam.
adapun asas-asas hukum kontrak syariah :
- asas illahian
- asas kebolehan
- asas keadilan
- asas persamaan atau kesetaraan
- asas tertulis
- asas kemamfaatan dan kemaslahatan
HUKUM INVESTASI SYARIAH
dalam bahasa inggris "invesment" sedangkan dalam bahasa arab "istathmara" yang artinya berkembang. investasi secara sederhana dapat di artikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta. investasi terbagi 2 yaitu :
- investasi pada aset keuangan yang dilakukan pada lembaga keuangan.
- investasi pada aset rill termasuk kedalam golongan benda-benda yang tidak bergerak, tetap.
secara umum investasi adalah penanaman modal dalam satu kegiatan yang memiliki jangka waktu yang relatif panjang dalam berbagai bidang usaha yang membutuhkan dana untuk memperoleh keuntungan. ada beberapa aspek dalam melakukan aspek:
- aspek kehalalan
- aspek lingkungan / sosial
- aspek pengharapan kepada allah
beberapa prinsip syariah yag harus dijalankan dalam berinvestasi:
- tidak menzalimi orang lain
- transaksi di lakukan atas sukarela / riba
- tidak ada unsur perjudian
- tidak ada unsur gharar (unsur ketidak pastian)
- tidak ada unsur tadlis (penipuan)
- tidak mengandung maksiat

